Seleksi pengisian perangkat desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat desa terdiri dari:
a. sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yang berkedudukan
sebagai unsur pembantu kepala desa.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan.
a. berpendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1
(satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
daerah kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(Sumber Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun