Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka menengah desa merupakan Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu enam tahun.
RKPDes adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJMDes sesuai sasaran tahun pelaksanaan yang kemudian akan dituangkan dalam APBDes tahun berjalan (N+1)
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
tahapan penyusunan RPJMDes diantaranya :
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Pengkajian Keadaan Desa
Musyawarah Desa penyusunan RPJMDes
Penyusunan Rancangan Dokumen RPJM Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes/Musrenbang RPJMDes)
Penetapan perdes RPJMDes.(oleh kades dan BPD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun