Selamat Datang di Blog Badan Permusyawaratan Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat - Media Informasi Pemerintahan Desa Ciptaharja

SK Panitia Pilkades Desa Ciptaharja

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(B P D)
DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT
Alamat : Jalan Desa Ciptaharja Nomor 20 Kode Pos 40754 Cipatat


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA
NOMOR : 002/BPD-CHJ/2019

TENTANG

PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TENTANG SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA NOMOR : 001/BPD-CHJ/2019 KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA


Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Desa Ciptaharja dipandang perlu membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat;
b. bahwa berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Desa Ciptaharja dan sesuai dengan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat tanggal 10 September 2019 telah menyepakati Perubahan Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Perubahan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor 2 seri E, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat:52/2015);
7. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 8 Seri E);
8. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2019 Nomor 35 seri E).

MEMUTUSKAN

KESATU : Merubah Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat, dengan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Panitia sebagaimana dimaksud diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut :
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. mengajukan biaya pemilihan kepada Kepala Desa;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
g. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. membentuk KPPS;
j. melaksanakan pemungutan suara;
k. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
l. menetapkan calon Kepala Desa terpilih;
m. melaksanakan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bandung Barat yang dilimpahkan oleh Bupati Bandung Barat;
n. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
KETIGA : Panitia sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan untuk Kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
KELIMA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Ciptaharja
Pada tanggal : 11 September 2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CIPTAHARJA
Ketua,

HERYANA



LAMPIRAN I
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT
NOMOR 002/BPD-CHJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT

SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT




Ketua merangkap anggota : Dedi Supriadi, A.Ma.Pd (unsur masyarakat)
Sekretaris merangkap anggota : Deden Deni Ahmad G. S.Pd (unsur masyarakat)
Anggota : Saeful Bahri (Perangkat Desa)
Ketua Bidang Pendaftaran, Pemutakhiran, Dan Validasi Pemilih : Dadang Basuni, S.Ag (Perangkat Desa)
Anggota Bidang : Rahmat Saleh, S.Pd (Unsur Masyarakat)
Ketua Bidang Pendaftaran, Penelitian, Dan Penetapan Calon Kepala Desa; : Endin Mahpudin, M.Pd (Unsur Masyarakat)
Anggota Bidang : Asep Sarbini (Perangkat Desa)
Ketua Bidang Kampanye : Syarifudin Sanjaya (Unsur Masyarakat)
Anggota : 1. Saepudin (Perangkat Desa)
2. Mamin Sopian (Unsur Masyarakat)
Ketua Bidang Pemungutan Suara Dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. : Bubun Hidayat, S.Pd (Unsur Masyarakat)
Anggota : Fitrotul Amin (Unsur Masyarakat)
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CIPTAHARJA
Ketua,
HERYANA


LAMPIRAN II
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT
NOMOR 002/BPD-CHJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT

SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT


A. KETUA
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa berdasarkan jadwal pemilihan kepala desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bandung Barat;
2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa;
3. Mengkoordinir, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur-unsur panitia;
4. Melaksanakan Koordinasi pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa;
5. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepada desa kepada Bupati;
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan kepada desa;
7. Mengkoordinir pengambilan keputusan Panitia terkait pelaksanaan tugas panitia.
B. Sekretaris
1. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa;
2. Menyusun bahan penyusunan rencana biaya pemilihan kepala desa;
3. Melaksanakan penatausahaan surat menyurat dan kearsipan;
4. Melaksanakan publikasi, dokumentasi dan kehumasan kegiatan pemilihan kepala desa;
5. Menyusun rencana kerja di bidang kesekretariatan;
6. Memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas unsur-unsur kepanitiaan;
7. Melaksanakan penyusunan data terkait pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa;
8. memberikan saran dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan Panitia;
9. Menyusun bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan pemilihan kepada desa;
10. Memonitor pelaksanaan tugas unsur-unsur panitia;
11. Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota;
12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya;
13. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
C. Ketua Bidang Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih
1. Menyusun rencana kerja bidang;
2. Melaksanakan pendaftaran, pemutakhiran dan validasi pemilih;
3. Melaksanakan pendataan dan dokumentasi panita pemilihan kepala desa, Daftar Pemilihan Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, dan daftar Pemilih Tambahan;
4. Melaksanakan Monitoring dan Pengendalian Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih;
5. Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota;
6. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya;
7. Menyusun laporan pelaksanaan Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih;
D. Ketua Bidang Pendaftaran, Penelitian, dan Penetapan Calon Kepala Desa
1. Menyusun rencana kerja bidang;
2. Melaksanakan pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa;
3. Melaksanakan koordinasi dan publikasi pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa;
4. Melaksanakan monitoring dan pengendalian pelaksanaan pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa;
5. Melaksanakan pendataan dan dokumentasi pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa;
6. Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota;
7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya;
8. Menyusun laporan pelaksanaan pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa;
E. Ketua Bidang Kampanye
1. Menyusun rencana kerja bidang;
2. Memfasilitasi pelaksanakan kampanye dan masa tenang;
3. Menyusun bahan penetapan tata cara pelaksanaan kampanye;
4. Menyusun jadwal dan memfasilitasi pelaksaan kampanye;
5. Melaksanakan koordinasi dan publikasi kampanye dan masa tenang;
6. Melaksanakan monitoring dan pengendalian pelaksanaan kampanye dan masa tenang;
7. Melaksanakan pendataan dan dokumentasi kampanye dan masa tenang;
8. Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota;
9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya;
10. Menyusun laporan pelaksanaan kampanye;
F. Ketua Bidang Pemungutan Suara Dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
1. Menyusun rencana pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih;
2. Memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih;
3. Menyusun bahan penetapan tatacara pemilihan;
4. Menyusun bahan pembentukan KPPS;
5. Menyusun bahan penetapan tata cara pelaksanaan pemilihan;
6. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
7. Melaksanakan koordinasi dan publikasi pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih;
8. Melaksanan monitoring dan pengendalian pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih;
9. Melaksanakan pendataan dan dokumentasi pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih;
10. Menyusun bahan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
11. Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota;
12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai Bidang tugasnya;
13. Menyusun laporan pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih;
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CIPTAHARJA
Ketua,
HERYANA
Artikel Selanjutnya
« Prev Post
Artikel Sebelumnya
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar yang membangun