BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(B P D)
DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT
Alamat : Jalan Desa Ciptaharja Nomor 20 Kode Pos 40754 Cipatat
(B P D)
DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT
Alamat : Jalan Desa Ciptaharja Nomor 20 Kode Pos 40754 Cipatat
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA
NOMOR : 002/BPD-CHJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TENTANG SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA NOMOR : 001/BPD-CHJ/2019 KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA
NOMOR : 002/BPD-CHJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TENTANG SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA NOMOR : 001/BPD-CHJ/2019 KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA
MEMUTUSKAN
KESATU | : | Merubah Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat, dengan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | ||
KEDUA | : | Panitia sebagaimana dimaksud diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut : | ||
a. | merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; | |||
b. | mengajukan biaya pemilihan kepada Kepala Desa; | |||
c. | melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; | |||
d. | mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; | |||
e. | menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan; | |||
f. | menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; | |||
g. | menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan; | |||
h. | memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; | |||
i. | membentuk KPPS; | |||
j. | melaksanakan pemungutan suara; | |||
k. | menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; | |||
l. | menetapkan calon Kepala Desa terpilih; | |||
m. | melaksanakan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bandung Barat yang dilimpahkan oleh Bupati Bandung Barat; | |||
n. | melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. | |||
KETIGA | : | Panitia sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; | ||
KEEMPAT | : | Biaya yang diperlukan untuk Kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; | ||
KELIMA | : | Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di | : | Ciptaharja | ||||
Pada tanggal | : | 11 September 2019 | ||||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
||||||
DESA CIPTAHARJA
|
||||||
Ketua,
|
||||||
HERYANA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT
NOMOR 002/BPD-CHJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT
SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT
KECAMATAN CIPATAT
Ketua merangkap anggota | : | Dedi Supriadi, A.Ma.Pd | (unsur masyarakat) | |||
Sekretaris merangkap anggota | : | Deden Deni Ahmad G. S.Pd | (unsur masyarakat) | |||
Anggota | : | Saeful Bahri | (Perangkat Desa) | |||
Ketua Bidang Pendaftaran, Pemutakhiran, Dan Validasi Pemilih | : | Dadang Basuni, S.Ag | (Perangkat Desa) | |||
Anggota Bidang | : | Rahmat Saleh, S.Pd | (Unsur Masyarakat) | |||
Ketua Bidang Pendaftaran, Penelitian, Dan Penetapan Calon Kepala Desa; | : | Endin Mahpudin, M.Pd | (Unsur Masyarakat) | |||
Anggota Bidang | : | Asep Sarbini | (Perangkat Desa) | |||
Ketua Bidang Kampanye | : | Syarifudin Sanjaya | (Unsur Masyarakat) | |||
Anggota | : | 1. | Saepudin | (Perangkat Desa) | ||
2. | Mamin Sopian | (Unsur Masyarakat) | ||||
Ketua Bidang Pemungutan Suara Dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. | : | Bubun Hidayat, S.Pd | (Unsur Masyarakat) | |||
Anggota | : | Fitrotul Amin | (Unsur Masyarakat) | |||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA | ||||||
DESA CIPTAHARJA | ||||||
Ketua, | ||||||
HERYANA |
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT
NOMOR 002/BPD-CHJ/2019
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA KECAMATAN CIPATAT
SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIPTAHARJA
KECAMATAN CIPATAT
KECAMATAN CIPATAT
A. | KETUA | |||||
1. | Menetapkan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa berdasarkan jadwal pemilihan kepala desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bandung Barat; | |||||
2. | Mengkoordinir pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa; | |||||
3. | Mengkoordinir, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur-unsur panitia; | |||||
4. | Melaksanakan Koordinasi pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa; | |||||
5. | Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepada desa kepada Bupati; | |||||
6. | Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan kepada desa; | |||||
7. | Mengkoordinir pengambilan keputusan Panitia terkait pelaksanaan tugas panitia. | |||||
B. | Sekretaris | |||||
1. | Memfasilitasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa; | |||||
2. | Menyusun bahan penyusunan rencana biaya pemilihan kepala desa; | |||||
3. | Melaksanakan penatausahaan surat menyurat dan kearsipan; | |||||
4. | Melaksanakan publikasi, dokumentasi dan kehumasan kegiatan pemilihan kepala desa; | |||||
5. | Menyusun rencana kerja di bidang kesekretariatan; | |||||
6. | Memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas unsur-unsur kepanitiaan; | |||||
7. | Melaksanakan penyusunan data terkait pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa; | |||||
8. | memberikan saran dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan Panitia; | |||||
9. | Menyusun bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan pemilihan kepada desa; | |||||
10. | Memonitor pelaksanaan tugas unsur-unsur panitia; | |||||
11. | Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota; | |||||
12. | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya; | |||||
13. | Menyusun laporan pelaksanaan tugas; | |||||
C. | Ketua Bidang Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih | |||||
1. | Menyusun rencana kerja bidang; | |||||
2. | Melaksanakan pendaftaran, pemutakhiran dan validasi pemilih; | |||||
3. | Melaksanakan pendataan dan dokumentasi panita pemilihan kepala desa, Daftar Pemilihan Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, dan daftar Pemilih Tambahan; | |||||
4. | Melaksanakan Monitoring dan Pengendalian Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih; | |||||
5. | Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota; | |||||
6. | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya; | |||||
7. | Menyusun laporan pelaksanaan Pendaftaran, Pemutakhiran, dan Validasi Pemilih; | |||||
D. | Ketua Bidang Pendaftaran, Penelitian, dan Penetapan Calon Kepala Desa | |||||
1. | Menyusun rencana kerja bidang; | |||||
2. | Melaksanakan pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa; | |||||
3. | Melaksanakan koordinasi dan publikasi pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa; | |||||
4. | Melaksanakan monitoring dan pengendalian pelaksanaan pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa; | |||||
5. | Melaksanakan pendataan dan dokumentasi pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa; | |||||
6. | Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota; | |||||
7. | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya; | |||||
8. | Menyusun laporan pelaksanaan pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa; | |||||
E. | Ketua Bidang Kampanye | |||||
1. | Menyusun rencana kerja bidang; | |||||
2. | Memfasilitasi pelaksanakan kampanye dan masa tenang; | |||||
3. | Menyusun bahan penetapan tata cara pelaksanaan kampanye; | |||||
4. | Menyusun jadwal dan memfasilitasi pelaksaan kampanye; | |||||
5. | Melaksanakan koordinasi dan publikasi kampanye dan masa tenang; | |||||
6. | Melaksanakan monitoring dan pengendalian pelaksanaan kampanye dan masa tenang; | |||||
7. | Melaksanakan pendataan dan dokumentasi kampanye dan masa tenang; | |||||
8. | Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota; | |||||
9. | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai didang tugasnya; | |||||
10. | Menyusun laporan pelaksanaan kampanye; | |||||
F. | Ketua Bidang Pemungutan Suara Dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih | |||||
1. | Menyusun rencana pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; | |||||
2. | Memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; | |||||
3. | Menyusun bahan penetapan tatacara pemilihan; | |||||
4. | Menyusun bahan pembentukan KPPS; | |||||
5. | Menyusun bahan penetapan tata cara pelaksanaan pemilihan; | |||||
6. | Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; | |||||
7. | Melaksanakan koordinasi dan publikasi pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; | |||||
8. | Melaksanan monitoring dan pengendalian pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; | |||||
9. | Melaksanakan pendataan dan dokumentasi pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; | |||||
10. | Menyusun bahan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; | |||||
11. | Mengkoordinasikan dan membagi tugas kepada anggota; | |||||
12. | Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Ketua sesuai Bidang tugasnya; | |||||
13. | Menyusun laporan pelaksanaan pemungutan suara dan penetapan calon kepala desa terpilih; | |||||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA | ||||||
DESA CIPTAHARJA | ||||||
Ketua, | ||||||
HERYANA |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar yang membangun